PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA

Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
A. Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan
Pancasila adalah dasar filsafat Negara republic Indonesia yang secara resmi disahkan oleh ppki pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan Indonesia UUD 1945 di undangkan dalam berita republik Indonesia tahun 11 no.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai - nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

B. Kompetensi yang diharapkan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara juga memiliki cara pola pikir, sikap dan perilaku dalam mencintai tanah air, semuanya diperlukan untuk menegakan kesatuan bangsa Indonesia.

C. Pengertian dan pemahaman bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan yang berasal dari keturunan, adat, dan sejarah serta pemerintahannya yang saling terikat yang tinggal dalam satu wilayah.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah untuk melaksanakan pemerintahan melalui hukum.

Teori-teori Pembentukan Negara:
Beberapa teori-teori untuk melakukan pembentukan negara adalah:
1. Teori hukum alam
2. Teori ketuhanan
3. Teori perjanjian

Unsur Negara:
Terdapat 2 jenis unsur-unsur yang terkait dalam pembentukan negara yaitu Konstitutif dan Deklaratif.
1. Unsur konstitutif adalah suatu unsur yang terjadi adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur Deklaratif adalah unsur yang terjadi adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de facto maupun de jure.

D. Negara dan warga negara dalam system kenegaraan di Indonesia
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah negara hukum dan berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB juga mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara lain didunia dalam ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. NKRI berdiri berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara terhadap warganya dalam melaksanakan suatu sistem kenegaraan.

E. Pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Demokrasi berasal dari kalimat Demos yang artinya rakyat dan Kratein yang artinya kekuasaan. Secara keseluruhan Demokasi adalah suatu tidak yang menyiratkan makna diskriminatif dan juga bukanlah rakyat keseluruhan, tapi populus tertentu. Demokrasi dilakukan untuk menentukan kesepakatan antara sesama warga dalam melaksanakan suatu hak ataupun kewajiban, dengan adanya demokrasi terjadilah suatu tidak keadilan dalam menentukan sesuatu terutama untuk melaksanakan pemerintahan.

F. Prinsip dasar pemerintahan Indonesia
Prinsip dasar pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Presiden sendiri dipilih oleh MPR melalui jalur demokrasi yang dipilih oleh rakyat yang mempercayai bahwa si penyenggara negara dapat memimpin negara dengan baik.

G. Pemahaman tentang HAM
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak boleh ditinggal dengan alasan apapun. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional
a. Konsepsi hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada dinusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia sejak tanggal 18 oktober 1928 yang dikenal sebagai hari sumpah pemuda.

b. Pancasila sebagai landasaan idiil Bangsa.
Berdasarkan sikap idealisme pancasila, negara kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam berhubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa – bangsa lain didunia.

Paham ideologis dalam bebas aktif adalah :
1. Paham Komunisme, paham yang dimana seseorang yang menganut suatu kepercayaan dan hanya percaya pada sesuatu yang terjadi pada alam.
2. Paham Liberalisme, paham yang dimana tiap warga bebas melakukan sesuatu tanpa ada larangan dari pihak manapun.

I. Landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan RI
a. Pancasila sebagai ideology negara
Negara mempunyai cita – cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila – sila pancasila. Cita-cita tersebut tercantum dalam, pembukaan UUD 1945. Dengan demikian pancasila merupakan ideologi negara. Tanpa adanya Pancasila, maka tidak terbentuknya negara.

b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari para penjajah. Tetapi bukan kemerdekaan NKRI.

c. Implementasi konsepsi UUD1945 sebagai landasan konstitusi
1. Pancasila adalah cita-cita dan ideologi negara.
2. Penataan adalah supra dan infrastruktur politik negara.
3. Ekonomi.
4. Kualitas bangsa.
5. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh.

d. Konsepsi pertama tentang pancasila adalah sebagai cita-cita dan ideology negara.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia.


J. Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.
a. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode itu adalah sesuatu berkaitan waktu dan tahap dalam melaksanakan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Periode-periode tersebut adalah :
1. Periode lama atau orde lama: tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai dengan tahun 1945. Periode ini dimulai sejak dipimpin oleh presiden Ir. Soerkano dan dan wakil presiden Mohammad Hatta.
2. Periode baru atau orde baru : tahun 1965 sampai dengan tahun 1998. Pada periode ini dipimpin oleh presiden Ir. Soeharto dan wakil presiden Ir. B.J. Habibie, pada orde inilah terjadinya perkembangan negara Pancasila dengan pesat.
3. Periode reformasi : tahun 1998 sampai dengan sekarang. Periode ini dimulai sejak berakhirnya masa jabatan Soeharto dan pada masa inilah orde reformasi dimulai, yang dipimpin oleh presiden Megawati Soekarno Putri hingga sekarang.



Sumber buku : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2
Penerbit : Erlangga