Jenis-jenis dan contoh dari lembaga keuangan terbagi dalam beberapa hal, diantaranya:
Dilihat dari fungsinya:
Menurut UU Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992 dan ditegaskan dalam UU RI No. 10 tahun 1998 jenis perbankan terdiri dari : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
Dilihat dari kepemilikan:
Dilihat dari fungsinya:
Menurut UU Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992 dan ditegaskan dalam UU RI No. 10 tahun 1998 jenis perbankan terdiri dari : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
Dilihat dari kepemilikan:
- Bank Milik Pemerintah
- Bank Milik Swasta
- Bank Milik Koperasi
- Bank Milik Umum
- Bank Milik Campuran
Dilihat dari segi status:
Bank Devisa:
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri inkaso keluar negeri Travellers cheque negeri, inkaso keluar negeri, Travellers cheque, pembukaan dan pambayaran Letter of Credit dan transaksi lain.
Bank non Devisa:
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa.
Dilihat dari segi cara penentuan harga:
- Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
- Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank Umum Konvensional:
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Bank Umum Syariah:
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
sumber:
http://www.wuryantoro.com/2012/01/ruang-lingkup-bank-dan-lembaga-keuangan.html