PERUNDANG YANG MENGATUR KEUANGAN

Didalam lembaga keuangan, terdapat beberapa pengertian dalam perundang-undangan dalam perbankan yang dimana telah didefinisikan dari undang-undang no. 14 tahun 1967 tentang pokok perbankan.
Berikut definisi tentang pokok lembaga perbankan:
  • Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
  • Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan.
  • Lembaga keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun, penyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana.