Pengertian Kliring:
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, tujuannya agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Lalu lintas pembayaran giral adalah suatu proses kegiatan bayar membayar dengan warkat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan. Pengertian dari giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna untuk memastikan bahwa transaksi dagang dapat diselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Jenis-jenis kliring diantara lain:
- Kliring Manual: Kliring manual adalah proses kliring yang dilakukan dengan menghadirkan petugas kliring di suatu tempat yang disediakan oleh penyelenggara kliring dan melakukan pertukaran warkat-warkat kliring secara manual. Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang diantara bank peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral.
- Kilirng Elektronik: Kliring Elektronik adalah kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring untuk diteruskan kepada bank penerima.
Ruang Lingkup Kliring Elektronik:
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik adalah :
Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman dan lancar;
Meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring; dan
Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.
sumber: